You are currently viewing PENGUMUMAN MENGENAI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UINFAS BENGKULU

PENGUMUMAN MENGENAI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UINFAS BENGKULU

PENGUMUMAN

Nomor: 0744/UIN.FS/HM/2025
Tentang
PENETAPAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI FATMAWATI SUKARNO BENGKULU TAHUN 2025

Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Pemimpin Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu Nomor 0744 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Tahun 2025, dengan ini kami mengumumkan bahwa:

  1. Tarif layanan BLU UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu terdiri dari:

    • Tarif Layanan Akademik

    • Tarif Layanan Penunjang Akademik

  2. Tarif tersebut diberlakukan pada seluruh layanan di luar ruang lingkup Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Pelaksanaan pengelolaan tarif dilakukan oleh:

    • Fungsi Perencanaan Keuangan dan Akuntansi untuk layanan akademik.

    • Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) untuk layanan penunjang akademik.

  4. Ketentuan tarif berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 02 Mei 2025, dan akan disesuaikan apabila terdapat perubahan regulasi baru.

Sebagai informasi tambahan, tarif layanan BLU meliputi antara lain:

  • Seleksi ujian masuk, semester pendek, matrikulasi, dan wisuda.

  • Penggunaan fasilitas olahraga, auditorium, gedung, laboratorium, Ma’had dan asrama.

  • Sewa sarana prasarana kegiatan, peralatan/mesin, serta biaya pemesanan jasa dan perlengkapan.

Daftar lengkap tarif layanan dapat dilihat melalui:

  • Website resmi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

  • Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) UIN FAS Bengkulu

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh civitas akademika serta pihak terkait. Atas kerja sama dan perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Dokumen dapat dilihat disini