UIN Bengkulu – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022. Surat edaran ini membuat heboh Instansi pemerintah karena akan menghapus tenaga Honorer, Berikut penjelasan Warek ll, Senin (06/06/2022)
Dalam Surat Edaran Kemenpan RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Serta instansi diminta
untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak
lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.
Lantas, bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak
lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023?
Tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun
harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku Jika tidak lolos
atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui
pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah
(K/L/D).
Wakil Rektor ll Prof. Dr. Zubaedi, M.Ag.,M.Pd , menjelaskan,
hal ini sudah dibahas di forum Wakil Rektor ll, dalam pembahasan tersebut
meminta pemerintah dalam hal ini, Kemenpan RB untuk mempertimbangkan tenaga
honorer yang sudah mengabdi sekian tahun, dan usia yang sudah Tua, dan harus
bersaing dengan peserta yang berusia muda, sehingga dari sisi kemanusiaan harus
dipertimbangkan.
“sudah menjadi bahan diskusi dikalangan Forum WR ll, bahkan UIN Malang sudah mengirim surat ke komisi 10 DPR RI untuk mempertimbangkan beberapa kondisi dilapangan. Jadi kan, ada fakta dilapangan banyak pegawai yang statusnya kontrak sudah lama mengabdi, kalau nanti di adu lewat proses rekrutmen secara terbuka, itukan tidak ada sisi kemanusiaannya, karena kemungkinan akan kalah dengan yang masih muda-muda, sehingga beberapa Wr ll sudah merancang untuk menggodok argumentasi dan anti akan disusun menjadi rekomendasi di forum Wr ll berdasarkan data dimasing-masing PTKIN berapa jumlah tenaga Kontrak atau honorer sebagai acuan ketika akan membuat rekomendasi agar pihak kemenpan RB mempertimbangkan untuk pengangkatan PPPK tidak melalui seleksi tapi dengan acuan lamanya pengabdian”. Ungkap Warek ll
Warek ll menambahkan rekomendasi ini akan disampaikan ke Forum Rektor dan mengundang langsung Komisi x DPR RI. (iw,hms)