EDARAN REKTOR TENTANG WFH DILINGKUNGAN UIN BENGKULU
UIN Bengkulu — SURAT EDARAN Nomor : 0807/Un.23/Hm.00/02/2022 Tentang Work From Home (WFH) di Lingkungan UIN Fatmawati Sukarno BengkuluBerdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disaese 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disaese 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, Point G nomor 2 Level 3 (tiga) yaitu Kota Bengkulu. Dengan ini kami sampaikan kepada Seluruh Sivitas Akademika UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu bahwa mulai tanggal 21 s.d 23 Februari 2022:
- Kegiatan mahasiswa ditunda sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
- Tenaga Pendidik dan Kependidikan tetap melaksanakan dan menyelesaikan Tugas Pokok dan Fungsinya dari tempat tinggal masing-masing secara online.
- Pimpinan pada unit kerja Akademik/Pendukung Akademik masuk kantor setiap hari, bekerja dan melaksanakan tupoksi dalam batasan waktu tertentu dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
- Presensi Kehadiran dan Laporan Kinerja Harian bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan dilakukan secara Online melalui laman : https://bit.ly/absen_uinbengkulu (sicakep.uinfasbengkulu.ac.id) dengan ketentuan:
Senin-Kamis : Pagi (Hadir) 07.00 – 08.00, Istirahat 12.00 – 12.30, Sore (LapKin) 16.00 – 18.00,
Jum’at : Pagi (Hadir) 07.00 – 08.00, Istirahat 11.30 – 13.00, Sore (LapKin) 16.30 – 18.00 - Petugas keamanan kampus dan petugas kebersihan kampus agar meningkatkan system pelaksanaan pengamanan dan pelaksanaan kebersihan di seluruh Gedung perkantoran dan Gedung kuliah.
- Bagi ASN dan Pegawai yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan, agar menghubungi Klinik IONA UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, secara teknis lebih lanjut ditentukan kemudian hari, Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 21 s.d 23 Februari 2022 hingga terbitnya Surat Edaran yang baru.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.