Rektor Bina 26 Pegawai Pramubakti UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

UIN Bengkulu – Rektor bersama Plt Kabag Umum dan Kabag Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi mengadakan pembinaan kepada 26 Pramubakti Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu. Pembinaan dilakukan untuk mengevaluasi kinerja mereka salama satu tahun. Selain itu, berita gembira bagi pegawai Pramubakti, karena tahun ini gaji mereka akan dinaikan. Selasa (11/01/2021)

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof. Dr. KH. Zulkarnain, M.Pd menegaskan untuk menindak pegawai yang tidak disiplin tanpa melihat latar belakangnya, jika dianggap melanggar aturan yang berlaku. Rektor juga memerintahkan kepada Kabag PKA dan kabag Umum, untuk memperhatikan kesejahteraan pegawai pramubakti.

“ mohon ditingkatkan kinerjanya, karena tahun ini setelah ditelaah oleh kabag PKA dan kabag Umum, serta SPI, bahwa kenaikan gaji bisa di realisasikan, untuk itu kedisiplinan dan peningkatan kinerja harus sesuai dengan apa yang diberikan oleh Negara”. Tegas rektor

Plt. Kabag Umum, Sri Ihsan, M.Pd.I saat melakukan pembinaan kepada 26 pegawai Pramubakti berharap setelah kenaikan gaji nanti, kedisiplinan baik dari keaktifan mengikuti apel pagi, absensi tepat waktu, serta bekerja dengan professional. Beliau juga menegaskan akan terus mengevaluasi absensi per 3 bulan melalui SPI, dan terus memantau setiap kinerja pegawai pramubakti, dan jika dianggap tidak lagi bisa bekerja dengan baik serta mengikuti aturan, maka pegawai tersebut bisa di tindak atau di rumahkan.

“dengan adanya kenaikan gaji ini, artinya kinerja juga dituntuk untuk lebih baik lagi, harus professional, disiplin, datang sesuai jam kerja yang ditentukan, dan SPI akan mengevaluasi per 3 bulan, dan saya sendiri akan memantau langsung perkembangan kinerja pegawai pramubakti, jika dianggap tidak lagi bisa bekerja dengan baik, maka dengan terpaksa akan kita rumahkan”. Tegas Plt Kabag

Hal senada disampaikan oleh Kabag PKA, kedisiplinan harus ditingkatkan dan lembaga berhak untuk memberhentikan pegawai jika tidak lagi bisa mengikuti aturan yang ada, dan kenaikan gaji sudah melalui mekanisme yang berlaku.kata nazir. (iw,hms)