UIN FAS Bengkulu – Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh civitas akademika. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Rabu (11/06/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof. Dr. H. Zulkarnain, M.Pd., bersama Senior Manager Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eni Yuliyah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Umum, perwakilan Bagian Kerja Sama UIN FAS Bengkulu, dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.
Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata kepedulian universitas terhadap perlindungan tenaga kerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, serta mahasiswa yang melaksanakan program pengabdian dan praktik kerja.
“Ini merupakan bukti kepedulian UIN FAS Bengkulu dalam memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, tetapi juga mahasiswa, khususnya yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang, dan Praktek Kerja Lapangan (PKL),” ujar Rektor.
Kerja sama ini mencakup dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program tersebut dirancang untuk melindungi peserta dari risiko yang mungkin timbul selama menjalankan tugas dan aktivitas kerja.
Senior Manager Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eni Yuliyah, menjelaskan manfaat dari kedua program tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015.
“JKK memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang mencakup biaya pengobatan, perawatan, hingga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sedangkan JKM memberikan manfaat berupa santunan kematian senilai Rp42 juta bagi ahli waris, dengan syarat kepesertaan minimal tiga bulan berturut-turut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberpihakan terhadap kelompok pekerja, termasuk mahasiswa yang terlibat dalam aktivitas akademik dan pengabdian, merupakan wujud nyata dari semangat inklusif dan humanis dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.
Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan seluruh civitas akademika UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu mendapatkan rasa aman dan perlindungan sosial yang maksimal dalam menjalankan aktivitasnya, serta menjadi role model dalam implementasi kebijakan perlindungan ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.