UIN Bengkulu – Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menggelar Kegiatan Seminar Eksistensi Peradilan Agama sekaligus buka puasa bersama. Hadir Ketua Pengadilan Agama Kelas 1.A Bengkulu, Wakil Rektor l, Dekan Fakultas Syariah, Wadek, serta jajarannya.
Dekan Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu mengatakan akan terus menjalin kerjasama baik ditingkat lokal, nasional maupun international. Kegiatan seminar ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari MoU dengan Peradilan Agama.
Dekan menambahkan akan membuat Pojok Galery Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung yang akan digunakan untuk kebutuhan mahasiswa mencari informasi peradilan, Praktek Peradilan, buku berkaitan dengan peradilan, serta banyak lagi fasilitas-fasilitas berkaitan dengan peradilan.
“nanti fakultas Syariah akan membangun pojok Galery Badilag Mahkamah Agung, yang akan digunakan untuk mahasiswa, missal membaca-baca buku berkaitan dengan peradilan, kemudian mencari informasi, dqan banyak lagi fasilitas yang akan kita bangun disana”. Terang dekan
Dekan juga mengucapkan terimakasih banyak kepada Ketua peradilan agama yang telah hadir dalam acara seminar dan buka bersama ini.
Ketua Peradilan Agama Askonsri, S.Ag., M.HI saat menjadi pemateri menyampaikan, terkait proses peradilan, baik perceraian maupun hak waris.
“Bagi masyarakat banyak, setiap orang yang datang ke pengadilan agama itu pasti ingin bercerai meskipun datang ke pengadilan sebenarny tidak pasti ingin bercerai. Dalam perkara perceraian, ketika suami istri datang pada sidang pertama, maka Hakim akan memerintahkan keduanya untuk menempuh proses mediasi, setelah terlebih dahulu dirukunkan oleh Hakim di ruang sidang. Di karena Kita ad peraturan setiap persidangan sebelum perkara itu putus kita wajib memperbaiki hubungan tersebut”. Ungkap Askonsri
Lanjut beliau menjelaskan Hukum perkawinan di Indonesia menganut asas mempersulit perceraian. Artinya, perceraian hanya dimungkinkan jika dilakukan di depan persidangan dan berdasarkan alasan-alasan tertentu. Hal ini telah diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pungkasnya (iw,hms)