You are currently viewing Komitmen Kementerian Agama dalam Akselerasi Kesejahteraan Guru Madrasah di Indonesia

Komitmen Kementerian Agama dalam Akselerasi Kesejahteraan Guru Madrasah di Indonesia

Oleh:M.Arif Rahman Hakim,Ph.D
Dosen UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu / Fulbright Visiting Scholar
The Ohio State University, Amerika Serikat

Dunia pendidikan keagamaan sempat diwarnai polemik di ruang publik digital. Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Kamaruddin Amin, dalam sebuah forum koordinasi, menuai reaksi beragam dan dinilai oleh sebagian warganet sebagai “mengabaikan” peran guru madrasah swasta. Potongan video dan kutipan yang tersebar luas di media sosial pun memperkeruh suasana.

Namun, jika dicermati secara lebih jernih dan utuh—melampaui fragmen narasi yang viral—justru tampak sebuah paradoks menarik. Di tengah tantangan komunikasi kebijakan tersebut, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Agama Prof. Dr. H. A. G. Nasaruddin Umar, M.A., yang didukung oleh Wakil Menteri Agama Dr. Romo H. R. Muhammad Syafi’i, M.Hum., serta Sekretaris Jenderal Prof. Kamaruddin Amin, tengah melakukan lompatan kebijakan signifikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru madrasah—sebuah capaian yang bahkan belum pernah terjadi pada dekade-dekade sebelumnya.

Polemik yang melibatkan Sekjen Kementerian Agama tersebut sejatinya mencerminkan apa yang kerap disebut sebagai communication gap antara bahasa teknokratis kebijakan dan ekspektasi sosiologis masyarakat. Pemerintah, dalam banyak kesempatan, berbicara dalam bingkai keterbatasan fiskal negara serta regulasi kepegawaian ASN yang tidak selalu lentur. Sementara itu, di ruang media sosial, pernyataan tersebut ditangkap secara emosional dan dipersepsikan sebagai bentuk pengerdilan terhadap peran guru madrasah swasta.

Padahal, jika dianalisis secara morfologis dan sintaksis, pernyataan Prof. Kamaruddin Amin saat itu lebih menekankan pada aspek peringatan administratif dan penataan sistem tata kelola guru madrasah swasta. Tujuannya justru untuk mencegah kegagalan negara dalam memenuhi hak-hak guru akibat kekacauan sistem pendataan dan regulasi.

Respons cepat yang ditunjukkan oleh Sekjen Kementerian Agama patut diapresiasi. Tidak hanya memberikan klarifikasi, Prof. Kamaruddin Amin juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Sikap ini tergolong langka di tengah budaya birokrasi yang sering defensif. Lebih dari itu, langkah tersebut mencerminkan kerendahan hati sekaligus pengakuan bahwa guru madrasah swasta merupakan tulang punggung pendidikan keagamaan di Indonesia. Bagi banyak pihak, respons ini menjadi secercah harapan baru bagi masa depan kesejahteraan guru madrasah.

Jika pernyataan lisan kerap menimbulkan tafsir beragam, maka kebijakan berbasis data adalah bukti yang sulit dibantah. Memasuki tahun 2026, Kementerian Agama RI mencatat sejumlah capaian fundamental yang patut diperhitungkan:

  1. Revolusi Sertifikasi Guru (PPG)
    Di bawah arahan Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar, kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) melonjak secara drastis hingga mencapai 700 persen. Jika pada 2024 kuota hanya berkisar 20 ribu peserta, maka pada 2025–2026 jumlahnya menembus lebih dari 200.000 peserta per tahun. Target yang dicanangkan pun ambisius dan jelas: menuntaskan antrean sekitar 600 ribu guru honorer bersertifikat hingga akhir 2026.
  2. Kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
    Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN mengalami kenaikan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini mulai direalisasikan secara bertahap di berbagai daerah dan merupakan hasil lobi intensif Kementerian Agama kepada Kementerian Keuangan agar kesejahteraan guru madrasah tidak terus berada di pinggir kebijakan fiskal negara.
  3. Perbaikan Tata Kelola Madrasah Swasta
    Kementerian Agama juga melakukan pembenahan serius pada sistem rekrutmen dan pendataan guru madrasah swasta melalui platform Simpatika. Langkah ini bertujuan memastikan guru yang mengabdi di bawah yayasan memperoleh afirmasi, pengakuan, serta pencatatan yang setara dalam basis data nasional.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar secara konsisten menegaskan filosofi “Satu Anak Bangsa”. Ia menolak dikotomi antara sekolah negeri dan swasta, maupun antara sekolah umum dan madrasah. Bagi beliau, diskriminasi kesejahteraan terhadap guru madrasah sama artinya dengan pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.

Komitmen tersebut tidak berhenti pada tataran wacana. Pemangkasan anggaran seremonial dan perjalanan dinas dilakukan secara signifikan, kemudian dialihkan untuk menutup kekurangan anggaran TPG dan insentif guru honorer. Ini menunjukkan bahwa keberpihakan terhadap guru madrasah dibuktikan melalui kebijakan anggaran yang nyata, bukan sekadar retorika.

Oleh karena itu, riuh rendah polemik di media sosial semestinya tidak serta-merta menafikan fakta kemajuan yang tengah diperjuangkan. Upaya dan capaian Kementerian Agama dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah—baik negeri maupun swasta—layak mendapat apresiasi yang proporsional. Sebagaimana ditegaskan kembali oleh Prof. Kamaruddin Amin, negara, dalam hal ini Kementerian Agama, berkomitmen untuk hadir secara adil bagi seluruh guru madrasah di Indonesia, tanpa memandang statusnya.

Pernyataan dan kebijakan ini patut dipahami sebagai bagian dari komitmen jangka panjang Kementerian Agama Republik Indonesia dalam memperkuat fondasi pendidikan keagamaan nasional—fondasi yang pada akhirnya menentukan kualitas generasi bangsa di masa depan.