UINFAS Bengkulu – Kementerian Agama Republik Indonesia akan mulai menerapkan sistem pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Platform Pemerintah berbasis Aplikasi Gaji Web (AGW) pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi digital dalam tata kelola keuangan negara yang lebih akurat, transparan, dan efisien.

Sebagai tahap awal, penerapan AGW dilakukan melalui skema piloting di tujuh satuan kerja (satker), yakni Kanwil Kemenag Sumatera Utara, Sekretariat Jenderal Kemenag Jakarta, Kanwil Kemenag DI Yogyakarta, Kanwil Kemenag Jawa Timur, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Kanwil Kemenag Maluku, dan Kanwil Kemenag Papua Barat. Ketujuh satker ini dipilih karena memiliki jumlah ASN yang relatif besar, sehingga dinilai representatif untuk mengidentifikasi potensi risiko maupun kendala teknis dalam implementasi awal.
Rapat koordinasi pelaksanaan piloting pembayaran gaji melalui AGW dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemenag, Biro SDM, Biro Perencanaan dan Penganggaran, serta Pusdatin Kemenag RI beserta jajarannya. Dari UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, kegiatan ini diikuti oleh Wakil Rektor II, Kepala Biro AUPK, Koordinator Kepegawaian, serta tim keuangan.

Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemenag menegaskan bahwa penerapan AGW bertujuan untuk menghindari redundansi data serta meminimalisir kesalahan manusia (human error) dalam proses penginputan gaji. “Dengan sistem ini, data gaji akan lebih akurat karena terintegrasi langsung dengan kondisi riil pegawai. Kami mengharapkan seluruh ASN segera melakukan pembaruan data pada sistem SIMPEG, karena hal tersebut akan berdampak langsung pada pembayaran gaji,” ujarnya.
Secara teknis, AGW bekerja dengan mengintegrasikan data dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SimSDM/SIMPEG) ke dalam sistem penggajian berbasis web. Validitas data pegawai menjadi kunci utama dalam sistem ini, meliputi Nomor Induk Pegawai (NIP), nama lengkap, NIK, nomor Kartu Keluarga, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, pendidikan terakhir, satuan kerja, status kepegawaian, agama, alamat, jenis kelamin, nomor telepon, serta email pribadi dan email dinas.
Melalui integrasi ini, proses penggajian dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang telah terverifikasi. Tim kepegawaian dan tim pengelola gaji akan bekerja dalam satu sistem terpadu, sehingga mempercepat proses verifikasi, perhitungan, hingga pencairan gaji.
Implementasi AGW juga akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mencakup pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat, dilanjutkan dengan uang makan pada tahap kedua, serta komponen lainnya pada tahap berikutnya. Untuk ASN guru, mekanisme serupa juga diterapkan secara bertahap, dimulai dari gaji pokok, kemudian Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan dilanjutkan dengan Tunjangan Kinerja Guru (TKG).
Wakil Rektor II UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Dr. Japaruddin, M.Si., menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah strategis menuju digitalisasi layanan kepegawaian.
“Penerapan AGW merupakan inovasi penting dalam meningkatkan akurasi dan efisiensi sistem penggajian ASN. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kesiapan data. Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan proaktif memperbarui data kepegawaian agar tidak terjadi kendala dalam proses pembayaran gaji,” tegasnya.
Senada dengan itu, Biro SDM Kementerian Agama juga meminta seluruh unit kepegawaian di masing-masing satker untuk aktif melakukan sosialisasi serta pemantauan pembaruan data SIMPEG oleh ASN.
Dengan penerapan AGW, diharapkan sistem penggajian ASN di lingkungan Kementerian Agama menjadi lebih terintegrasi, akurat, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan berbasis digital yang modern dan akuntabel.

