Prof. Dr. H. Khairudin, M.Ag.
Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah; Rektor Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Pengakuan yang Lama Dinanti
Pada peringatan Hari Santri 22 Oktober 2025, Presiden Republik Indonesia menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Persetujuan itu tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang memerintahkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 (Kementerian Agama RI, 2025). Struktur yang diusulkan mencakup lima direktorat dan satu sekretariat. Bagi dunia pesantren, keputusan ini menutup penantian panjang sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Saya menyambut kebijakan ini dengan rasa syukur sekaligus kewaspadaan akademik. Setiap penguatan kelembagaan membawa serta pembesaran kewenangan, dan setiap pembesaran kewenangan menuntut perangkat pengawasan yang sepadan. Di sinilah Hukum Ekonomi Syariah berkewajiban berbicara sejak dini, bukan menunggu perkara bergulir ke pengadilan.
Paradoks Penguatan Kelembagaan
Direktorat jenderal baru ini mengemban mandat konsolidasi atas 42.433 pesantren aktif dengan populasi 9,8 juta santri. Konsolidasi berjalan seiring pembesaran kanal pembiayaan. Dana Abadi Pesantren untuk tahun anggaran 2025 diproyeksikan senilai Rp267,36 miliar (ANTARA News, 2024), sedangkan alokasi kumulatif bagi pesantren dari hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan telah menyentuh kisaran Rp500 miliar (MPR RI, 2026). Sebelumnya Kementerian Agama menyalurkan Bantuan Operasional Pesantren dengan pagu Rp2,5 triliun dalam tiga tahap (Civil Society Watch, 2022). Seluruh aliran itu bertumpu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Persoalannya terletak pada karakter kelembagaan penerima. Pesantren tumbuh sebagai lembaga mandiri, personalistik, dan berbasis kepemilikan keluarga. Kiai berdiri sebagai pendiri sekaligus pengasuh dengan otoritas yang nyaris tidak terkoreksi dari dalam, dan faktor nasab memungkinkan pewarisan kepemimpinan tanpa mekanisme kontrol yang setara, sehingga Nur (2020) mencatat sebutan pesantren sebagai kerajaan kecil. Dhofier (1982) jauh sebelumnya memotret kepemimpinan kiai sebagai poros tunggal kehidupan pesantren. Ketika negara mengalirkan dana publik berskala triliunan ke struktur semacam itu, terbuka celah penyimpangan yang oleh hukum nasional disebut korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Inilah yang saya sebut paradoks penguatan kelembagaan: niat memuliakan pesantren dapat berbalik menjadi sumber kerawanan apabila tidak disertai desain pengawasan yang setara dengan besarnya dana.
Tiga Simpul Kerawanan
Kerawanan ini bukan kekhawatiran teoretis. Kejaksaan Negeri Gresik menahan pengasuh Pondok Pesantren Al Ibrohimi atas dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta yang seharusnya membangun asrama santri. Laporan pertanggungjawabannya dinilai fiktif seratus persen dan dananya diduga dipakai membeli dua bidang tanah atas nama pribadi (Kompas, 2026), dan tiga terdakwa kemudian dituntut dua tahun penjara serta denda seratus juta rupiah (Blok-a, 2026). Pola ini mengonfirmasi teori segitiga kecurangan: tekanan kebutuhan pembangunan, kesempatan berupa lemahnya verifikasi laporan, dan rasionalisasi bahwa dana toh dipakai demi pesantren. Yang paling merisaukan adalah rasionalisasi terakhir, ketika terdakwa membingkai perkaranya sebagai ujian dan risiko perjuangan. Bingkai keagamaan semacam itu mengaburkan batas antara pengabdian dan penyimpangan.
Simpul kedua bersifat struktural dan melibatkan banyak aktor. Dalam kasus dana hibah pesantren di Banten, pejabat pada biro kesejahteraan rakyat tidak menjalankan tahapan evaluasi, verifikasi, dan survei kelayakan, sehingga bantuan mengalir kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria, bahkan kepada ratusan pesantren fiktif dan pesantren yang belum berizin operasional (LEAD, 2021). Indonesia Corruption Watch menemukan modus serupa di Aceh, Sumatera Utara, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan pemotongan oleh calo yang berkisar 30 sampai 50 persen dari nilai bantuan serta pelibatan anggota legislatif daerah dan pejabat kantor wilayah (Civil Society Watch, 2022). Kolusi seperti ini sulit terdeteksi karena pelakunya adalah para penjaga gerbang administrasi itu sendiri.
Simpul ketiga berakar pada tata kelola yayasan berbasis kekerabatan. Rekrutmen pengelola keuangan, penunjukan penerima manfaat, dan penguasaan aset kerap mengikuti garis keluarga, dan studi atas dinamika suksesi menunjukkan perebutan kontrol atas dana menjadi sumber konflik berulang (Unisya, 2025). Ketika harta lembaga tidak terpisah dari harta pribadi keluarga pengasuh, dana negara mudah bercampur dengan kekayaan pribadi. Nepotisme di sini bukan sekadar soal etika, sebab ia meniadakan mekanisme checks and balances internal dan karena itu membuka pintu bagi korupsi.
Yang berubah secara mendasar adalah status hukum harta. Dana Abadi Pesantren, Bantuan Operasional Pesantren, dan hibah daerah merupakan harta publik dari APBN dan APBD, sehingga pengelolaannya tunduk pada asas akuntabilitas keuangan negara dan dapat diperiksa BPK maupun BPKP. Pesantren yang semula bergerak dalam logika filantropi kini harus memenuhi logika pertanggungjawaban administratif negara. Ketegangan antara dua logika inilah akar kerawanannya.
Pembacaan Hukum Ekonomi Syariah
Hukum Ekonomi Syariah berada pada posisi paling relevan untuk menilai persoalan ini, sebab pokok soalnya berkisar pada harta dan amanah. Islam menempatkan harta sebagai milik Allah dan manusia sebagai mustakhlaf yang wajib mengelolanya sesuai kehendak pemberi amanah. Dana negara yang diterima pesantren berlipat kualitas amanahnya, sebab selain amanah kepada Allah ia juga amanah kepada negara dan umat yang menjadi sumber pembiayaannya.
Pertama, penyimpangan dana pesantren melanggar hifz al-mal, salah satu tujuan pokok syariat dalam kerangka al-daruriyyat al-khams yang dirumuskan al-Syathibi dalam al-Muwafaqat. Kurniawan dkk. (2023) menunjukkan bahwa ketidaktransparanan laporan keuangan menghambat realisasi hifz al-mal dan menggerus kepercayaan publik, yang pada gilirannya melemahkan pencapaian tujuan syariat lain seperti hifz al-nafs dan hifz al-nasl melalui program pendidikan. Ketika dana yang mestinya membangun asrama berpindah menjadi tanah pribadi, yang rusak bukan hanya harta, melainkan seluruh rantai kemaslahatan yang bergantung padanya.
Kedua, Al-Qur’an melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana termaktub dalam Surah al-Baqarah ayat 188 dan Surah al-Nisa ayat 29. Penyelewengan harta publik memiliki dimensi tambahan berupa ghulul, istilah klasik untuk penggelapan harta bersama oleh pihak yang justru dipercaya mengelolanya. Pengasuh atau pengurus yang menyalahgunakan dana negara berkedudukan sebagai pemegang amanah publik, sehingga perbuatannya tergolong khiyanah al-amanah. Tujuan yang mulia tidak pernah menghalalkan cara yang haram.
Ketiga, amanah dalam keuangan syariah tidak berhenti pada niat. Pujiarti dkk. (2023) menegaskan bahwa amanah menuntut perwujudan dalam kebijakan, prosedur operasional, dan sistem pengendalian internal. Amanah melahirkan akuntabilitas ganda, yakni pertanggungjawaban vertikal kepada Allah dan horizontal kepada negara serta umat, sehingga laporan pertanggungjawaban fiktif mengingkari kedua sumbu itu sekaligus.
Keempat, kaidah fikih memberi arah kebijakan yang tegas. Kaidah tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bil-maslahah menuntut agar setiap kebijakan pemegang otoritas, termasuk Direktorat Jenderal Pesantren, berorientasi pada kemaslahatan. Kaidah dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih menuntut agar pencegahan kerusakan didahulukan atas pengejaran manfaat, sehingga sistem pengawasan sepatutnya berdiri lebih dahulu sebelum dana mengalir secara masif. Kaidah la darar wa la dirar melarang segala bentuk kemudaratan atas harta umat.
Kelima, tradisi Islam telah lama mengenal hisbah dengan pejabat muhtasib yang mengawasi kejujuran transaksi dan mencegah kemungkaran dalam urusan publik, sebagaimana diuraikan al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Semangat pengawasan preventif itu dapat direvitalisasi menjadi sistem pemantauan pembiayaan pesantren yang memadukan audit, pelaporan digital, dan partisipasi masyarakat. Kajian Tazkia (2026) menunjukkan bahwa sistem informasi terintegrasi dan pelaporan waktu nyata menopang prinsip amanah sekaligus memperkecil peluang penyalahgunaan anggaran.
Perlu digarisbawahi bahwa kerawanan pada pesantren berbobot lebih berat daripada penyimpangan keuangan di lembaga publik biasa, sebab pesantren mengemban legitimasi moral dan keagamaan. Ketika penyimpangan dibingkai dengan bahasa perjuangan, yang tercederai bukan hanya harta, melainkan kepercayaan umat terhadap institusi keislaman, dan dalam kerangka maqashid kerusakan itu menyentuh hifz al-din. Karena itu standar akuntabilitas bagi pesantren sepatutnya tidak lebih rendah, bahkan idealnya lebih tinggi, daripada lembaga publik lain.
Lima Pilar Pencegahan
Dari analisis tersebut saya menawarkan kerangka tata kelola syariah yang bertumpu pada lima pilar. Pertama, pemisahan aset yang tegas. Setiap pesantren penerima dana publik memisahkan harta lembaga dari harta pribadi keluarga pengasuh melalui rekening, pembukuan, dan kepemilikan aset tersendiri. Pemisahan ini menutup simpul nepotisme yang selama ini menjadi pintu pencampuran dana.
Kedua, audit ganda. Pengelolaan dana tunduk pada audit negara oleh BPK dan BPKP sekaligus audit syariah yang menilai kesesuaian dengan prinsip amanah dan maqashid (Minarni, 2022). Audit syariah memberi jaminan bahwa dana dikelola sesuai nilai yang menjadi identitas pesantren.
Ketiga, verifikasi penerima berbasis satu data. Mandat konsolidasi nasional harus mewujud dalam basis data tunggal yang terverifikasi silang dengan izin operasional dan kondisi lapangan, sehingga fenomena pesantren fiktif tertutup. Rekomendasi Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026 agar Dana Abadi Pesantren memiliki nomenklatur, pagu, mekanisme penyaluran, dan target penerima yang jelas setiap tahun anggaran (Nahdlatul Ulama, 2026) sejalan dengan pilar ini.
Keempat, digitalisasi pelaporan sebagai hisbah modern. Penyaluran berlangsung nontunai dari negara langsung ke rekening lembaga tanpa perantara, disertai dasbor pemantauan publik, sehingga rantai calo yang memotong bantuan hingga separuh nilainya terpangkas.
Kelima, penguatan integritas internal Direktorat Jenderal Pesantren. Sebagai penyelenggara negara, aparaturnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Laporan harta kekayaan, pengendalian gratifikasi, saluran pelaporan pelanggaran, dan pemisahan tegas antara fungsi pembina dan fungsi penyalur bantuan menjadi keniscayaan agar kekuasaan diskresioner yang membesar tidak berubah menjadi sumber kolusi.
Kelima pilar itu harus diletakkan dalam bingkai penguatan kapasitas, bukan pengekangan. Burhanudin dan Falah (2025) menunjukkan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dapat diterapkan tanpa menghilangkan kekhasan pesantren, sebagaimana Al-Azhar di Mesir memadukan wibawa keilmuan ulama dengan manajemen modern. Pengalaman pengelolaan wakaf di berbagai yurisdiksi juga menegaskan bahwa pemisahan peran antara nazir sebagai pengelola dan pengawas sebagai penjaga merupakan kunci pencegahan penyalahgunaan harta keagamaan. Otoritas kiai tidak perlu dikorbankan demi akuntabilitas, sepanjang terbangun pemisahan yang jelas antara pengasuhan spiritual dan pengelolaan keuangan.
Merawat Kemuliaan, Bukan Menaruh Curiga
Saya menutup catatan ini dengan satu penegasan. Kolom ini tidak dimaksudkan untuk menaruh curiga terhadap pesantren. Mayoritas pesantren dikelola dengan keikhlasan yang menjadi teladan bagi bangsa, dan justru karena alasan itulah sistem pengawasan yang baik dibutuhkan: agar segelintir penyimpangan tidak menodai reputasi seluruh dunia pesantren, dan agar pengasuh yang amanah terlindungi dari fitnah maupun godaan.
Direktorat Jenderal Pesantren memikul tanggung jawab sejarah untuk menghadirkan tata kelola yang menjaga sekaligus memuliakan. Dengan meletakkan pengawasan sebelum penyaluran, sesuai kaidah dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih, negara memastikan bahwa kelembagaan baru ini menjadi jalan kemaslahatan dan bukan pintu bagi mafsadah baru. Pesantren telah menjaga negeri ini jauh sebelum negeri ini berdiri. Kini giliran negara menjaga pesantren dengan cara yang benar, yaitu dengan sistem yang memuliakan amanah.
Daftar Rujukan
ANTARA News. (2024, 11 September). Menag: Proyeksi anggaran Dana Abadi Pesantren 2025 capai Rp267 miliar.
Blok-a. (2026). Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara. Surabaya: Blok-a.com.
Burhanudin, M., & Falah, M. S. (2025). Kepemimpinan Kiai dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan Islam. Southeast Asian Journal of Islamic Education, 6(1), 75-92.
Civil Society Watch. (2022). Pesantren Fiktif, Modus Korupsi Bantuan Operasional Pendidikan. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
Dhofier, Z. (1982). Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kiai. Jakarta: LP3ES.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025, 22 Oktober). Presiden Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag. Jakarta: Kemenag RI.
Kompas. (2026, 15 Februari). Pengasuh Ponpes di Gresik Diduga Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Rp400 Juta. Regional Kompas.
Kurniawan, dkk. (2023). Makna Amanah dan Akuntabilitas dalam Praktik Keuangan Syariah. Jurnal SANTRI. Areai Publisher.
LEAD. (2021). Membaca Gambaran Umum Korupsi Dana Hibah Pesantren di Banten. Lembaga Advokasi dan Dokumentasi.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2026). HNW Apresiasi Pembentukan Ditjen Pesantren dan Dorong Penguatan Tata Kelola. Jakarta: MPR RI.
al-Mawardi, A. H. al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Minarni. (2022). Implementasi Maqashid Syariah dalam Operasional Audit Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam.
Nahdlatul Ulama. (2026). Munas-Konbes NU 2026 Rekomendasikan Dana Abadi Pesantren Harus Punya Nomenklatur dan Pagu Khusus. Jakarta: PBNU.
Nur, M. (2020). Pesantren dan Kepemimpinan Kiai: Studi Kasus di Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Gresik (1980-2020). Surabaya: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Pujiarti, dkk. (2023). Amanah dalam Tata Kelola Internal Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam.
al-Syathibi, A. I. al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Kairo: Dar al-Hadits.
Tazkia. (2026). Maslahah Performa dalam Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia. Bogor: Institut Tazkia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Unisya. (2025). Dinamika Suksesi Kepemimpinan Pondok Pesantren. Aceh: Universitas Islam Syarifuddin.


