UINFASBengkulu – Acara sosialisasi dan diskusi mengenai status kepemilikan lahan dilaksanakan dilantai 3 Gedung Rektorat pada Kamis (14/11). Acara ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Wakil Rektor II Prof. Dr. H.Zubaedi, M.Pd, Perwakilan dari Polda Bengkulu Sugiarto, SH, MH., Marsuwen, SH., selaku Perwakilan BPN Kota Bengkulu, Fahmilul Amri, SH, MH., perwakilan dari Kejati Bengkulu, dan serta jajaran UINFAS Bengkulu.
Fahmilul Amri, SH, MH., perwakilan Kejati Bengkulu, menyampaikan bahwa kepemilikan lahan yang sah hanya bisa dibuktikan melalui sertifikat yang valid. Ia menegaskan bahwa jika proses legalitas tanah sudah selesai, maka data yang dimiliki oleh UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu harus ditunjukkan untuk memastikan keabsahannya. Pihak kepolisian pun siap untuk mendukung UIN Fas Bengkulu dalam proses hukum, namun tetap menghimbau agar segala proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam sesi diskusi, Sugiarto, SH, MH. selaku perwakilan Polda Bengkulu menyampaikan pandangannya terkait aspek administrasi pertanahan.
Menurutnya, jika diperlukan, pihaknya akan memberikan dukungan dalam hal laporan kepemilikan tanah. Ia juga menjelaskan bahwa dalam kasus tanah yang diakui milik negara atau instansi pendidikan, prosesnya memang cukup panjang, terutama jika ada klaim dari masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut.
Tujuan acara ini adalah untuk membahas dan memperjelas status kepemilikan lahan yang diklaim oleh masyarakat milik Universitas Islam Negeri (UIN) Bengkulu, sekaligus mencari solusi terkait permasalahan yang melibatkan lahan tersebut.