You are currently viewing Stafsus Menag: PTKN Harus Menjadi Badan Publik yang Informatif

Stafsus Menag: PTKN Harus Menjadi Badan Publik yang Informatif

Jakarta – Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fokus utama yang terus diperkuat Kementerian Agama di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi Publik, Media, dan Kebijakan Publik, Ismail Cawidu, saat memberikan arahan pada kegiatan Pendampingan Keterbukaan Informasi Publik bagi PTKN di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Pengelola PPID UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu bersama perwakilan PTKN lainnya dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Ismail mengingatkan bahwa PTKN merupakan badan publik yang wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Ia mengibaratkan badan publik sebagai “rumah kaca”, di mana masyarakat dapat melihat dan mengetahui berbagai program serta kegiatan yang dilaksanakan oleh institusi.

“Filosofinya adalah seperti rumah kaca. Jadi masyarakat ingin agar apa yang dikerjakan oleh badan publik termasuk bapak ibu di perguruan tinggi, itu transparan,” jelasnya.

Ismail juga menekankan pentingnya penyediaan informasi secara proaktif. Menurutnya, badan publik tidak boleh hanya menunggu permintaan informasi, tetapi harus mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat sebelum diminta.

Melalui pendampingan ini, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu semakin memperkuat komitmennya dalam membangun sistem layanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.