Jakarta – Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional. Kerja sama tersebut dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), serta 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) negeri dan swasta se-Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Flores Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, pada 8–9 Juli 2026 ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) di lingkungan PTKI. Kolaborasi tersebut juga menandai lahirnya sinergi strategis antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam membangun ekosistem pendidikan hukum berbasis konsep triple helix.
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dipimpin langsung oleh Rektor, Prof. Dr. KH. Khairudin, M.Ag., yang hadir bersama jajaran pimpinan universitas. Dari Fakultas Syariah, turut mendampingi Wakil Dekan III, Dr. Wery Gusmansyah, M.H., yang mengikuti seluruh rangkaian penandatanganan kerja sama dengan PERADI Profesional.
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan momentum bersejarah dalam menyatukan tiga pilar utama pembangunan pendidikan hukum di Indonesia, yakni pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi.
“Hari ini kita tidak sekadar menandatangani sebuah nota kesepahaman. Hari ini kita sedang menyatukan tiga kekuatan besar bangsa. Ketika ketiganya dipersatukan, kita sedang membangun ekosistem pendidikan hukum yang menjadikan ilmu, integritas, dan akhlak sebagai fondasi lahirnya pendidikan hukum yang dipercaya masyarakat dan melahirkan advokat yang cerdas secara intelektual serta kokoh secara moral,” tegas Harris.

Ia menambahkan, keterlibatan 111 perguruan tinggi dalam kerja sama ini memiliki nilai strategis karena perguruan tinggi merupakan pusat pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus pembentukan karakter calon penegak hukum Indonesia.
“Warisan terbesar kita bukanlah dokumen yang ditandatangani, melainkan manusia berintegritas yang berhasil kita lahirkan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, M.Ag., menyampaikan bahwa kemitraan ini akan semakin memperkuat posisi Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan PTKI sehingga mampu bersaing dengan fakultas hukum terbaik di Indonesia.
Menurutnya, optimisme tersebut telah dibuktikan melalui berbagai prestasi mahasiswa PTKI yang berhasil memenangkan sejumlah uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Mahasiswa PTKI tidak kalah dengan yang lain. Fakultas Syariah dan Hukum akan semakin kuat karena kita akan bermitra dengan PERADI Profesional yang nantinya mengawal Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),” ungkap Amien.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa pembangunan sistem hukum nasional memerlukan kolaborasi lintas sektor melalui ekosistem keadilan yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi advokat, dan masyarakat.
Menurutnya, keadilan tidak hanya dimaknai sebagai penerapan aturan hukum, tetapi juga harus menghadirkan perlindungan terhadap martabat manusia.
“Ekosistem keadilan berarti keadilan tidak hanya diserahkan kepada satu lembaga, satu profesi, atau satu prosedur. Keadilan harus dibangun melalui sinergi banyak aktor, penegak hukum yang berintegritas, advokat yang profesional dan beretika, perguruan tinggi yang menghasilkan ilmu dan kader hukum, serta masyarakat yang memiliki literasi hukum dan kesadaran etik,” ujar Menteri Agama.

Ia juga menekankan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga tidak hanya berorientasi pada kemenangan perkara, tetapi juga harus menjadi penjaga keadilan serta memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Selain penandatanganan kerja sama, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Simposium Nasional yang membahas berbagai agenda strategis, di antaranya penguatan Pendidikan Profesi Advokat, pengembangan klinik hukum keluarga di PTKI, penyusunan riset nasional mengenai perceraian, perluasan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta peningkatan literasi hukum keluarga melalui masjid, pesantren, kampus, dan ruang digital.
Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof. Dr. KH. Khairudin, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini membuka peluang besar bagi pengembangan Fakultas Syariah sekaligus peningkatan kualitas lulusan di bidang hukum.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan profesi hukum di lingkungan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu. Kami berharap hasil dari kegiatan ini dapat segera diimplementasikan, khususnya di Provinsi Bengkulu, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pengembangan Pendidikan Profesi Advokat, peningkatan kompetensi lulusan Fakultas Syariah, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” ujar Rektor.
Melalui kerja sama ini, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu semakin mempertegas komitmennya dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi, khususnya di bidang hukum dan syariah. Sinergi bersama PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, dan ratusan PTKI diharapkan mampu melahirkan lulusan yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia hukum, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sistem hukum nasional yang berkeadilan.

