You are currently viewing Wakil Rektor I UIN FAS Bengkulu: Kaprodi Harus Berani Tegakkan Disiplin Dosen demi Mutu Akademik

Wakil Rektor I UIN FAS Bengkulu: Kaprodi Harus Berani Tegakkan Disiplin Dosen demi Mutu Akademik

UINFAS Bengkulu – UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya mutu melalui penyelenggaraan Finalisasi Penyusunan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), di Auditorium UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor I UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Prof. Dr. Asnaini, M.A., Kepala LPM Dr. Robeet Thadi, M.Si., serta diikuti para Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, dosen, tenaga kependidikan, kepala unit, dan UPT di lingkungan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Finalisasi dokumen SPMI ini menjadi bagian dari langkah strategis UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dalam menyesuaikan sistem penjaminan mutu dengan regulasi terbaru sekaligus memperkuat tata kelola perguruan tinggi untuk mempertahankan predikat Akreditasi Unggul.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor I menegaskan bahwa penyusunan dokumen SPMI merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.

“Kegiatan ini sangat penting karena menjadi dasar dalam menjaga mutu perguruan tinggi. Penjaminan mutu merupakan komitmen bersama seluruh sivitas akademika untuk terus memajukan lembaga,” ujar Prof. Asnaini.

Menurutnya, keberadaan standar menjadi instrumen utama dalam mengukur kesesuaian pelaksanaan seluruh kegiatan akademik maupun nonakademik.

“Bagaimana kita dapat menentukan kesesuaian apabila standarnya belum ditetapkan. Oleh karena itu, saya berharap seluruh peserta dapat meluangkan waktu dan memberikan kontribusi terbaik dalam menyusun standar agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan kampus,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi baru mengenai penjaminan mutu hendaknya dipandang sebagai peluang meningkatkan kualitas, bukan sebagai beban administrasi maupun sumber perbedaan di lingkungan kerja.

Selain itu, Prof. Asnaini menyampaikan bahwa UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu mulai mempersiapkan implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) secara lebih optimal pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2027.

Menurutnya, mempertahankan predikat Akreditasi Unggul jauh lebih menantang dibanding meraihnya. Karena itu, seluruh proses akademik harus dijalankan secara profesional dengan menempatkan ketua program studi, ketua jurusan, dosen pembimbing, maupun dosen penguji sesuai kompetensi dan bidang keilmuannya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor I juga memberikan penekanan khusus kepada para Ketua Program Studi agar berani melakukan evaluasi terhadap kinerja dosen demi peningkatan mutu pendidikan.

“Saya mengajak seluruh Kaprodi untuk berani menegakkan disiplin akademik. Dosen yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik tidak perlu diberikan jadwal mengajar. Saya siap mendukung kebijakan tersebut selama dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mari kita bersama-sama melakukan evaluasi demi kemajuan lembaga,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala LPM UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Dr. Robeet Thadi, M.Si. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan percepatan implementasi kebijakan nasional mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Menurutnya, perguruan tinggi saat ini harus segera menyesuaikan diri dengan berbagai regulasi baru, di antaranya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang kemudian diperkuat kembali dengan terbitnya Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan kebijakan penjaminan mutu.

“Belum selesai kita mengkaji aturan sebelumnya, kini sudah terbit regulasi baru. Karena itu, melalui kegiatan ini seluruh unsur di lingkungan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu akan bersama-sama mempelajari dan menyelaraskan implementasi kebijakan tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan peserta akan dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja untuk mengkaji substansi regulasi sekaligus menyusun standar mutu yang akan diterapkan di lingkungan universitas.

Dalam paparannya, Robeet menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, standar pendidikan tinggi terdiri atas dua kelompok utama, yakni Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sebagai bentuk pelampauan terhadap SN-Dikti.

Untuk mewujudkan visi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai universitas unggul dan berdaya saing global, LPM telah merancang 12 standar tambahan yang menjadi ciri khas perguruan tinggi. Standar tersebut meliputi Standar Visi dan Misi, Tata Pamong dan Tata Kelola, Kerja Sama, Kemahasiswaan dan Alumni, Standar Unggul, Berdaya Saing Global, Cerdas, Transformasi Digital, Moderasi Beragama, Layanan Administrasi, Pengembangan Bisnis, hingga Standar Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Selain itu, dokumen SPMI UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu juga mengalami pembaruan. Jika sebelumnya hanya terdiri atas Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Formulir Mutu, maka kini disesuaikan menjadi Kebijakan SPMI, Pedoman Penerapan PPEPP, Standar SPMI, serta Tata Cara Pendokumentasian SPMI, sebagai implementasi regulasi terbaru.

Melalui finalisasi dokumen ini, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu berharap seluruh fakultas, program studi, unit, dan UPT memiliki acuan yang sama dalam menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Dengan demikian, budaya mutu dapat tumbuh secara berkelanjutan, tata kelola akademik semakin profesional, serta mampu mempertahankan bahkan meningkatkan predikat Akreditasi Unggul dan daya saing UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu di tingkat nasional maupun internasional.