You are currently viewing Perkuat Mutu Layanan Kesehatan, Klinik Pratama UIN FAS Bengkulu Ikuti Pendampingan Visitasi dan Rekredensialing BPJS Kesehatan 2026

Perkuat Mutu Layanan Kesehatan, Klinik Pratama UIN FAS Bengkulu Ikuti Pendampingan Visitasi dan Rekredensialing BPJS Kesehatan 2026

UINFASBengkulu – Klinik Pratama Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui kegiatan pendampingan dan pembinaan visitasi serta rekredensialing Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kesiapan klinik memenuhi persyaratan dan standar pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Dr. Rini Fitria, S.Ag., M.Si., didampingi Ketua Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) UIN FAS Bengkulu, Nova Andriana, SKM., narasumber dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Seluruh Indonesia (LASKESI), serta dokter dan tenaga medis Klinik Pratama UIN FAS Bengkulu. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Senat, Lantai 3 Gedung Rektorat UIN FAS Bengkulu, Jumat (16/10/2026).

Dalam sambutannya, Dr. Rini Fitria menegaskan pentingnya pendampingan dan pembinaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola serta pelayanan kesehatan di lingkungan kampus.

“Melalui kegiatan pendampingan dan pembinaan ini, kami berharap Klinik Pratama UIN FAS Bengkulu semakin siap memenuhi seluruh persyaratan visitasi dan rekredensialing BPJS Kesehatan. Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat profesionalisme tenaga medis, serta memastikan masyarakat kampus memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nova Andriana, SKM., dari LASKESI. Materi yang disampaikan membahas persyaratan Klinik Pratama Rawat Jalan dan Klinik Pratama Rawat Inap berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025.

Pembahasan tersebut mencakup pemahaman terhadap persyaratan penyelenggaraan klinik serta aspek-aspek yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi proses visitasi dan rekredensialing. Melalui pemaparan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai ketentuan dan standar yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Kehadiran dokter dan tenaga medis Klinik Pratama UIN FAS Bengkulu dalam kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi internal, sehingga seluruh unsur pelayanan dapat berkontribusi dalam proses peningkatan mutu layanan kesehatan.

Melalui pendampingan dan pembinaan ini, Klinik Pratama UIN FAS Bengkulu diharapkan semakin optimal dalam mempersiapkan proses visitasi dan rekredensialing BPJS Kesehatan Tahun 2026. Upaya tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen UIN FAS Bengkulu dalam mengembangkan layanan kesehatan yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.