UIN Bengkulu – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) mulai menunjukan taringnya. Dalam kegiatan sosialisasinya dengan peserta mahasiswa penerima Beasiswa Cendekia Baznas (BCB) Ketua PSGA menegaskan sesuai kewenangannya yang diatur dalam keputusan rektor nomor 0013 tahun 2021 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UIN Fatmawati, akan menindak tegas pelcehan seksual yang dilakukan oleh siapapun termasuk dosen. Kamis (13/01/2022)
Menurut ketua PSGA, unit ini dibentuk untuk menindak setiap kekerasan seksual yang sudah diatur dalam Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Bengkulu Nomor : 0013 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Sivitas Akademika Dan Tenaga Kependidikan Institut Agama Islam Negeri Bengkulu dibawah LPPM dan Tim Layanan Terpadu sudah dibentuk dan di SK kan dengan penanggung jawab Rektor langsung. Kewenangannya pun sudah diatur dalam keputusan tersebut. Sehingga psga memiliki hak penuh dalam penangan kekerasan dan pelecehan seksual.
Ketua PSGA Dr. Zurifah Nurdin, M.Ag saat menggelar sosialisasi dengan mahasiwa penerima beasiswa baznas mengatakan banyak kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen kepada mahasiswa, dan dengan adanya PSGA yang sudah resmi dibentuk, maka beliau berani bertindak atas setiap kejadian kekerasan seksual yang dihadapi oleh mahasiwa. Dan saat ini kita lebih berfokus pada tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik, karena kasusnya lebih banyak, dan untuk sanksinya terberat adalah pemecatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” kalau dulu saya agak ragu dalam penindakan laporan oleh mahasiwa terhadap kekerasan seksual yang dialaminya, karena tidak punya payung hukum dan aturan yang melindungi, dan sekarang dengan adanya PSGA saya berani menindak, dan mulai saat ini jika ada laporan, dan pelanggarannya sesuai dengan keputusan rektor yang berlaku, pasti akan tindak tegas dan sanksi terberat adalah Pemecetan, tapi tetap melaui proses yang berlaku “. kata zurifah
zurifah juga mengingatkan pada mahasiswa agar tidak takut untuk melapor setiap tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen ataupun siapa saja yang berada wilayah hukum UIN Bengkulu, karena sesuai dengan intruksi Menteri Agama dan diimplementasikan dalam surat kepetusan rektor, ada 9 tindakan pelecehan seksual termasuk chat whatshap yang berbau pornografi atau ajakan melakukan tindakan seksual yang disebutkan dalam buku SOP dan Pedoman Pencegahan dan penanggulangan pelecehan dan kekerasan seksual .
” sangat jelas dalam peraturan rektor, ada 9 poin yang termasuk dalam pelecehan seksual, misal Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual, Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman, Mengirimkan pesan, lelucon, gambar foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban. Dalam beberapa point ini sudah sangat jelas dan detil sekali menyampaikan tindakan kekerasan seksual sekecil apapun sudah merupakan pelanggaran. Jadi mulai dari sekarang jangan pernah takut untuk melaporkan”. Terang zurifah
Saat ditanya terkait kasus yang sudah ditangai, zurifah mengatakan sudah ada beberapa kasus yang sudah selesai ditangani, dengan pelaku dosen, tapi masih ringan sehingga sanksi yang diberikan hanya pembinaan, tapi jika masih mengulangi, PSGA akan memproses lebih lanjut dengan sanksi terberat pemecatan.
Untuk mekanisme penindakan, berdasarkan keputusan rektor, pihak psga berhak melakukan penyidangan dan teknisnya sudah dituangkan dalam buku pedoman dan sop Pencegahan dan penanggulangan pelecehan dan kekerasan seksual.(iw,hms)