UINFAS Bengkulu – Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu mengundang Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.Hum, MH dalam acara seminar Nasional yang digelar di Aula Jamaan Nur UINFAS Bengkulu.
Kedatangan Hakim Agung disambut langsung oleh Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof. Dr. KH. Zulkarnain Dali, M.Pd didampingi Warek l, Dr. Khairudin wahid, M.Ag, Warek lll, Dr. Fatimah Yunus, MA, Kepala Biro, Dr. Drs. H. Mukhlisuddin, S.H., M.A serta Dekan dan Wadek l Syariah.
Hakim Agung didampingi oleh Kepala, Wakil Kepala, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu serta Hakim Tinggi. Kegiatan seminar Nasional dengan tema “Kewenangan pengadilan agama, dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah membahas masalah sengketa Ekonomi Syariah” dengan beserta kegiatan dari mahasiswa semester 3 Fakultas syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Rektor UINFAS Bengkulu mengungkapkan dalam kata sambutannya berharap para peserta seminar dapat dengan serius mengikuti seminar guna memperdalam pemahaman dan wawasan seputar ekonomi syariah dan cara penyelesaian sengketa yang timbul.
“Saya berharap para peserta seminar dapat antusias mengikuti seminar guna memperdalam pemahaman dan wawasan seputar ekonomi syariah dan cara penyelesaian sengketa yang timbul.”kata rektor
Masalah ekonomi syariah sekarang ini kan sedang menjadi pembicaraan di mana-mana. Sehingga penting untuk dibedah bagaimana kalau terjadi sengketa. Tambah rektor
Rektor juga menyampaikan banyak alumni fakultas syariah yang bekerja di pengadilan dan kepala KUA. Dan nanti pascasarjana akan membuat Kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama dalam hal menguliahkan pegawainnya di UINFAS Bengkulu.
Prof. Amran saat menyampaikan materi mengatakan, dalam penetapan hakim, sengketa sudah ada aturannya. Penyelesaian perkara perlindungan sengketa konsumen. Menurutnya jika perkara tersebut tidak sesuai maka bisa dibawa pada sengeketa kementrian agama. Ekseskusi ekonomi syariah banyak di eksekusi pada kementeri agama.
Hukum perkara ekonomi syariah, sama pada hukum perdata, objek sengketa sudah dibatasi, itu adalah pengadilan sederhana yang dilakukan oleh hakim tunggal, dengan keputusan 25 hari tidak lebih dari demikian. (iw,ek)