You are currently viewing DPD IKADIN Provinsi Bengkulu Gelar Pendidikan Profesi Advokat 2025 Bersama Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu

DPD IKADIN Provinsi Bengkulu Gelar Pendidikan Profesi Advokat 2025 Bersama Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu

UINFASBengkulu – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UIN FAS) Bengkulu resmi membuka kegiatan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu, Sabtu (29/11/2025).

Pembukaan kegiatan diawali dengan sambutan dari Rizky Wewengkang Hanafiah, S.H., selaku perwakilan DPD IKADIN Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu, Prof. Dr. Suwarjin, M.A. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Jenderal DPP IKADIN, Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Rizky Wewengkang Hanafiah, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat merupakan langkah awal yang sangat penting bagi calon advokat sebelum terjun langsung ke dunia praktik hukum.
“PPA ini adalah pintu gerbang bagi para calon advokat untuk memahami secara komprehensif peran, tanggung jawab, serta kode etik profesi. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar kelak menjadi advokat yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu, Prof. Dr. Suwarjin, M.A., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPD IKADIN Provinsi Bengkulu yang telah menjalin kerja sama dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat di lingkungan Fakultas Syariah.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi dalam menyiapkan calon advokat yang tidak hanya unggul secara keilmuan, tetapi juga memiliki integritas dan akhlak yang baik,” ungkapnya.

Ia juga berharap agar para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal memasuki dunia profesi hukum yang penuh tantangan.

Sementara itu, Sekjen DPP IKADIN, Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa Pendidikan Profesi Advokat merupakan tahapan penting dalam mencetak advokat yang profesional dan beretika.
“PPA bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi proses pembentukan karakter advokat yang berpegang teguh pada hukum, keadilan, dan kode etik profesi. Seorang advokat harus berani membela kebenaran dengan tetap menjunjung tinggi etika,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan profesi advokat agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.