UIN FAS Bengkulu – Rabu (15/6), Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu mengadakan pelatihan Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan menghadirkan narasumber Dr. Agus Yuni, S.H, MHI (Ketua Pengadilan Tinggi Agama), Askonsri, S.Ag, MHI (Ketua Pengadilan Agama) Dr. Candra Irawan, SH, M.Hum & Ana Tasya Pane, MH selaku Praktisi Hukum. Acara ini diBuka oleh Wakil Dekan I Fakultas Syariah, Dr. Miti Yarmunida, M. Ag.
Dalam sambutannya, Wakil Dekan I Menyatakan ” Kegiatan ini dilakukan agar mahasiswa dapat belajar bagaimana cara menyelesaikan kasus-kasus yang dapat diselesaikan dengan cara ADR ini” Ujar Dr. Miti Yarmunida, M.Ag. Pada saat dilaksanakan materi, mahasiswa diberikan berbagai macam perkara yang berhubungan dengan Alternative Dispute Resolution. Bagaimana tata cara dari penyelesaiaan masalah diluar pengadilan atau ADR ini juga diberikan kepada peserta pelatihan.
Harapan dari Pelaksanaan Kegiatan ini, Mahasiswa dapat memberikan jasa bantuan hukum kepada masyarakat dalam bentuk konsultasi hukum dan juga dapat memdampingi klien dalam menghadapi perkara baik dalam persediangan maupun diluar persidangan. Mampu mengkomunikasikan ide-ide dan argumen baik secara Lisan maupun Tulisan.