UINFASBengkulu – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu menggelar seminar nasional yang diikuti 200 peserta di Gedung Auditorium UIN FAS Bengkulu, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, serta kewaspadaan terhadap investasi ilegal dan penipuan keuangan.

Seminar tersebut dibuka oleh Dekan FEBI UIN FAS Bengkulu, Prof. Dr. Swarjin, M.A., yang hadir bersama jajaran pimpinan fakultas. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi peserta untuk memahami perkembangan industri keuangan sekaligus mengenali berbagai risiko yang dapat merugikan masyarakat.
Dua narasumber yang dihadirkan dalam seminar ini adalah Marina Rasyada, S.T., CFP®, CSA®, AWP, QWP®, selaku Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Bengkulu, serta Fadly Adrianto, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Dekan FEBI UIN FAS Bengkulu menekankan pentingnya kegiatan edukasi keuangan bagi mahasiswa dan masyarakat agar memiliki pengetahuan yang memadai dalam mengambil keputusan finansial.


“Seminar nasional ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai sektor jasa keuangan, membangun sikap kritis terhadap berbagai tawaran investasi, serta mendorong mahasiswa menjadi generasi yang cerdas dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan,” Ujar dekan
OJK Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen
Dalam pemaparan materi edukasi bertajuk Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan: Sinergi untuk Melindungi, OJK membahas pentingnya perlindungan konsumen melalui edukasi, pengawasan, pelayanan pengaduan, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Materi tersebut menjelaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan bagian penting dari tugas OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Salah satu perhatian utama dalam edukasi tersebut ialah maraknya penawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal, gadai ilegal, serta berbagai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi digital.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) periode Januari hingga 31 Juli 2026, tercatat 25.875 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal secara nasional. Pengaduan tersebut terdiri atas 22.529 laporan pinjaman online ilegal, 3.170 laporan investasi ilegal, dan 176 laporan gadai ilegal.
Dalam periode yang sama, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menemukan dan menghentikan 1.220 entitas atau aktivitas keuangan ilegal, termasuk 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Data tersebut memperlihatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran keuangan yang tidak jelas legalitasnya, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kenali Modus Penipuan dan Manfaatkan Kanal Pengaduan
Materi OJK juga menguraikan berbagai modus penipuan yang perlu diwaspadai masyarakat, mulai dari penipuan transaksi belanja daring, penipuan dengan mengatasnamakan pihak lain (fake call), penawaran kerja palsu, penipuan melalui media sosial, hingga penipuan investasi.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk Provinsi Bengkulu sejak November 2024 hingga 31 Juli 2026, tercatat 3.650 laporan penipuan. Modus yang banyak dilaporkan antara lain penipuan transaksi belanja daring sebanyak 562 laporan, penipuan yang mengatasnamakan pihak lain sebanyak 403 laporan, dan penipuan penawaran kerja sebanyak 196 laporan.
Untuk membantu masyarakat melaporkan aktivitas keuangan ilegal, OJK menyediakan kanal SIPASTI melalui laman https://sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre di https://iasc.ojk.go.id.
Melalui IASC, laporan korban dapat dikoordinasikan dengan bank dan penyedia jasa pembayaran terkait untuk mendukung upaya penanganan, termasuk proses pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan dalam penipuan sesuai prosedur yang berlaku. Kecepatan pelaporan menjadi hal penting agar penanganan dapat segera dilakukan.
Peserta juga diharapkan membiasakan diri memeriksa legalitas penyedia jasa keuangan, tidak mudah membagikan data pribadi maupun kode rahasia, serta tidak terburu-buru mentransfer uang ketika menerima penawaran yang mencurigakan.
Perkuat Literasi Keuangan melalui Kolaborasi
Kehadiran narasumber dari BEI dan OJK memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh wawasan dari praktisi yang berkecimpung langsung dalam sektor keuangan. Kolaborasi ini juga mempertemukan perspektif pasar modal dengan aspek perlindungan konsumen dan pengawasan jasa keuangan.
Melalui seminar nasional yang diikuti 200 peserta tersebut, FEBI UIN FAS Bengkulu diharapkan dapat terus memperkuat literasi keuangan di lingkungan perguruan tinggi. Pemahaman yang baik mengenai produk keuangan, risiko investasi, dan mekanisme pengaduan diharapkan membantu mahasiswa menjadi lebih cermat dalam mengambil keputusan finansial.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi dalam membekali mahasiswa dengan pengetahuan praktis yang relevan dengan perkembangan ekonomi dan bisnis, sehingga mereka tidak hanya memahami teori di ruang kuliah, tetapi juga mampu mengenali tantangan serta risiko di tengah dinamika sektor keuangan digital.

