You are currently viewing KKN 2022, Dari Pulau Terluar Hingga Aceh

KKN 2022, Dari Pulau Terluar Hingga Aceh

UIN Bengkulu – Menjelang Kuliah Kerja Nyata (KKN), Humas UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu @uinbengkulu_ official menggelar live streaming bersama Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Evan Setiawan, MM (02/03/2022).

Dalam live streaming beberapa hal dibahas mengenai KKN, seperti , KKN serumpun Melayu, KKN berbasis Pesantren, KKN kewirausahaan dan KKN berbasis masjid. Seperti yang diketahui bahwa KKN serumpun Melayu ini merupakan KKN yang akan dilaksanakan di luar Provinsi yaitu Provinsi Aceh, sama hal nya dengan KKN kewirausahaan yang akan di tempatkan di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan KKN berbasis pesantren merupakan KKN yang dilaksanakan di Pondok pesantren yang berada di kota Bengkulu, hal ini ditujukan kepada apabila Mahasiswa yang masih belum lulus tahapan pembinaan dan tes mengaji sebagai syarat untuk mengikuti KKN. Dan KKN berbasis Masjid merupakan KKN terkhusus bagi mahasiswa yang sudah lulus tes mengaji dan sudah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini beberapa titik wilayah yang nantinya menjadi pusat KKN , Bengkulu Tengah, (Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Taba Penanjung, Talang Empat), Seluma ( Desa Binaan Sukaraja), dan Bengkulu Utara. (Arga Makmur). Dijadwalkan  1 April mendatang sudah berada di lokasi KKN, dan pada tanggal 31 sudah dilaksanakan pelepasan.

Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Evan Setiawan memaparkan bahwa, kurang lebih 400 Mahasiswa yang tidak lulus mengaji, walaupun sudah dilakukan dengan Pembinaan dalam satu bulan. 

Beliau menegaskan juga , tidak ada perpanjangan untuk registrasi KKN, batas waktu 11 Maret mendatang. Jika KKN sudah terlaksana pada bulan Ramadhan , Mahasiswa dilarang untuk pulang, boleh pulang setelah selesai idul Fitri.

“Pada KKN ini  akan di bentuk per kelompok, 10 orang dalam satu kelompok, Mahasiswa juga boleh membawa kendaraan pribadi. Dan juga untuk laki laki dan perempuan tempat penginapan nanti akan diusahakan terpisah walaupun satu desa. Hal ini merupakan bentuk pengabdian Mahasiswa kita kepada masyarakat luas. Agar hal hal yang berbau negatif terhindarkan”. Pungkasnya.

Beliau melanjutkan, KKN ini tetap berjalan dengan lancar, kuliah juga tetap berjalan dengan baik. Oleh karena itu Mahasiswa semester 6  dilakukan perkuliahan daring. Tidak ada alasan Mahasiswa sibuk pergi ke kampus untuk kuliah.

“Jika Mahasiswa melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan aturan yang terlaksana maka akan ada punishment atau hukuman atau konsekuensi. Saya harap dan saya tegaskan agar mahasiswa mengikuti KKN dengan baik dan tidak melanggar aturan, terutama mempercepat registrasi pendaftaran KKN. Semua Pengumuman tentang KKN nanti akan di umumkan melalui siakad akademik. ” Tambah Evan.

Biaya KKN baik berbasis serumpun Melayu, kewirausahaan , pondok pesantren, ataupun berbasis masjid akan di tanggung sendiri.  Dari pihak terkait biasanya bertanggung jawab pada biaya, DPL, Kepala Desa. (iw,wk)