You are currently viewing PENGUMUMAN PELAKSANAAN PERKULIAHAN & KEGIATAN AKADEMIK UIN FAS BENGKULU

PENGUMUMAN PELAKSANAAN PERKULIAHAN & KEGIATAN AKADEMIK UIN FAS BENGKULU

SURAT EDARAN
Nomor : 0921/Un.23/Hm.00/03/2022
Tentang
SISTEM PERKULIAHAN DAN KEGIATAN AKADEMIK
DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
DI LINGKUNGAN UIN FATMAWATI SUKARNO BENGKULU

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disaese 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disaese 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, Point G nomor 2 Level 3 (tiga) yaitu Kota Bengkulu. Dengan ini kami sampaikan kepada Seluruh Sivitas Akademika UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu bahwa:

  1. Kegiatan Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 dimulai pada tanggal 07 Maret 2022, Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 22 April 2022 dan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 17 Juni 2022.
  2. Kegiatan Perkuliahan pada Semester Genap (mahasiswa semester 2 dan 4) dilaksanakan secara Tatap Muka Terbatas yakni 60% dari kapasitas ruang belajar mengajar.
  3. Bagi mahasiswa semester 6, 8 dan seterusnya Perkuliahan dilaksanakan secara daring (online) melalui https://siakadiainbengkulu.ac.id atau system online lainnya.
  4. Kegiatan praktik (laboratorium, lapangan, KKN, Magang), Kuliah Umum, Seminar, Lokakarya, FGD, dan sejenisnya dapat dilakukan secara terbatas dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
  5. Kegiatan Ujian Komprehensif, Seminar Proposal, dan Munaqasyah tetap dilaksanakan dan dapat dilakukan secara daring (online) atau Tatap Muka.
  6. Kegiatan Pengajuan Judul, dan Bimbingan Proposal/Skripsi/Tesis/Disertasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan dilakukan secara daring (online).
  7. Seluruh kegiatan Akademik yang bersifat Tatap Muka untuk WAJIB memberlakukan Protokol Kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dilingkungan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
  8. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, secara teknis akan ditentukan kemudian dan Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.