Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu berhasil meraih lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Capaian ini ditandai dengan diterbitkannya Sertifikat Lisensi LSP UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dengan diperolehnya lisensi tersebut, UINFAS Bengkulu secara resmi memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan. Keberadaan LSP ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas lulusan agar memiliki pengakuan kompetensi profesional yang diakui secara nasional.
Rektor UINFAS Bengkulu menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen institusi dalam memperkuat mutu pendidikan tinggi dan relevansi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja. LSP UINFAS Bengkulu diharapkan mampu menjadi sarana peningkatan daya saing mahasiswa dan alumni melalui proses uji kompetensi yang objektif, terstandar, dan kredibel.
Selain bagi mahasiswa, kehadiran LSP UINFAS Bengkulu juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah, dunia usaha, maupun dunia industri dalam pengembangan dan pengakuan kompetensi sumber daya manusia.
Dengan status sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi, UINFAS Bengkulu menegaskan perannya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga berorientasi pada penguatan kompetensi dan profesionalisme lulusan.
