You are currently viewing UIN FAS Dorong Pengelolaan 70 Persen Dana Zakat melalui UPZ UIN FAS untuk Beasiswa Mahasiswa

UIN FAS Dorong Pengelolaan 70 Persen Dana Zakat melalui UPZ UIN FAS untuk Beasiswa Mahasiswa

UINFASBengkulu – UIN Fatmawati Sukarno (UIN FAS) Bengkulu melakukan audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu untuk membahas penguatan sinergi dalam pengelolaan zakat, khususnya pemanfaatannya bagi peningkatan kesejahteraan dan pendidikan mahasiswa.

Audiensi tersebut dihadiri Wakil Rektor III UIN FAS Bengkulu, Dr. Japarudin, M.Si., Bagian Kerja Sama, serta pengelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UIN FAS Bengkulu. Rombongan UIN FAS disambut Ketua Baznas Provinsi Bengkulu, H. Yulkamra, M.Pd., bersama para wakil ketua, kepala pelaksana, dan sekretaris Baznas Provinsi Bengkulu.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Baznas Provinsi Bengkulu menyampaikan pentingnya peningkatan sosialisasi mengenai ketentuan dan mekanisme pengelolaan zakat kepada masyarakat. Menurutnya, masih terdapat pemahaman yang keliru di tengah masyarakat terkait mekanisme dan penyaluran dana zakat.

Ia berharap UIN FAS Bengkulu dapat turut berkontribusi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan dan penyaluran zakat perlu dilakukan melalui lembaga resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Zakat yang diterima dari UIN FAS Bengkulu saat ini lebih dari 70 persen dikembalikan kepada mahasiswa UIN FAS dalam bentuk beasiswa dan kegiatan,” ungkapnya.

Dalam audiensi tersebut juga dibahas kemungkinan perubahan mekanisme pengelolaan zakat antara UPZ UIN FAS dan Baznas Provinsi Bengkulu. Skema yang diusulkan adalah 70 persen dana zakat dikelola untuk program di UIN FAS dan 30 persen untuk Baznas Provinsi Bengkulu.

Wakil Rektor III UIN FAS Bengkulu, Dr. Japarudin, M.Si., menjelaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut merupakan aspirasi civitas akademika agar pemanfaatan zakat dapat semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi mahasiswa.

“Konsep pengelolaan ini diharapkan dapat diarahkan menjadi 70 persen untuk UIN FAS dan 30 persen untuk Baznas. Dana yang dikelola UIN FAS nantinya akan diperuntukkan, antara lain, bagi beasiswa pendidikan, khususnya untuk mendukung program studi yang membutuhkan penguatan dan peningkatan peminat,” jelasnya.

Japarudin menambahkan, pengelolaan dana zakat yang lebih terarah di lingkungan kampus diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyaluran sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang membutuhkan.

“Keinginan UIN FAS untuk ikut mengelola beasiswa atau bantuan dari Baznas ini semata-mata agar penyaluran dan pemanfaatannya lebih efektif serta memberikan dampak yang lebih besar bagi mahasiswa,” tambahnya.

Rencana perubahan mekanisme tersebut selanjutnya akan dibahas melalui regulasi Baznas dan dituangkan dalam kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara UIN FAS Bengkulu dan Baznas Provinsi Bengkulu.