You are currently viewing UINFAS Bengkulu Adakan KKN Berbasis Pondok Pesantren

UINFAS Bengkulu Adakan KKN Berbasis Pondok Pesantren

UIN Bengkulu – Terobosan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dalam pelaksanaan KKN, Wakil Rektor I Mengatakan tidak ada lagi yang tidak bisa KKN karena tidak lulus tes mengaji. Mahasiswa yang tidak lulus mengaji tetap bisa KKN dengan program KKN Berbasis Pondok Pesantren, mereka akan dibina di ponpes selama 40 hari. Terang Warek l.

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu melaksanakan pelepasan mahasiswa KKN berbasis Pondok Pesantren yang dilaksanakan di halaman Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (31/03/2022)

Dihadiri oleh Wakil Rektor I Dr. H. Khairuddin, M.A, Ketua LPPM UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Dr. Suhirman, M.Pd, Ketua Panitia KKN Evan Stiawan, MM, Wakil dekan I Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Dr Rahmat Ramdhani,M.Sos dan dosen di lingkungan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Mahasiswa yang melaksanakan KKN berbasis pondok pesantren ada 240 orang mahasiswa yang terbagi ke dalam 18 Kelompok di 15 pondok pesantren yang tersebar di Bengkulu Utara.

Dalam sambutannya Wakil Rektor I Dr. H. Khairuddin, M.A mengatakan “Hal ini luar biasa karena ini pertama kali. Kemarin sebelumnya diadakan tes mengaji, mahasiswa kita di tuntut untuk setidaknya lancar mengaji namun ternyata masih ada mahasiswa yang belum memenuhi standar dasar. Jadi bagi mereka kami berikan kesempatan KKN berbasis Pondok Pesantren”

“Selama KKN lebih kurang 40 hari mahasiswa KKN itu belajar Al-Qur’an dan diharapkan setelah KKN akan ada perubahan yang signifikan dalam kemampuan mereka membaca Al-Qur’an. Apabila mereka tidak ada perubahan selama kkn bisa jadi akan kita tunda kelulusannya dan akan diadakan KKN ulang”.

“Bentuk pemantauan sama seperti KKN berbasis masjid, akan ada Dosen Pembimbing Lapangan yang mengawasi mereka baik secara langsung maupun melalui pengasuh pondok pesantren. Target nya mahasiswa bisa membaca Al-Qur’an. Pihak kampus sudah melakukan koordinasi dengan pihak pondok pesantren” (iw,my)