UINFAS BENGKULU- Kejaksaan Negeri Provinsi Bengkulu (Kejari ) melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Kampus “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Proses Penuntutan Perkara Pidana” yang dilaksanakan di Gedung B8 Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Jumat (17/06/2022)
kegiatan yang diikuti oleh 50 Mahasiswa Fakultas Syariah semester 4 dan semeseter 6 yang sudah mengambil mata kuliah hukum pidana. Kejari Provinsi Bengkulu mengsosialisasikan peran Kejaksaan dalam menerapkan keadilan proses penuntutan perkara pidana.
Dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riki Musriza,MH, Jaksa Fungsional Dewi Siahaan dan Dodi Hidayat, Wakil Rektor I UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Dr. Khairuddin,MA, Wakil Dekan I Fakultas Syariah, Dr. Miti Yarmunida, M.Ag, Koordinator Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Etry, Mike,MH serta Dosen dilingkungan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
menurut Riki Musriza dalam penyampaian materi mengatakan, program ini tidak hanya sekedar mengedukasi pengetahuan mahasiswa terhadap hukum dan perundang-undangan tetapi juga mahasiswa harus memahami peran keadilan hukum dalam penuntutan pidana.
“Keadilan hukum bagi masyarakat tidak selalu berakhir dengan pidana. ada salah satu kasus yang kita tangani atau kita selesaikan secara kekeluargaan atau disebut dengan berakhir dengan perdamaian. tetapi dengan memenuhi syarat dari Kejaksaan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Apalagi berkasus pada menghilangkan nyawa seseorang”. Paparnya.
Dalam Sambutan Wakil Rektor I, Khairuddin menerangkan bahwa penerapan keadilan Restoratif ini merupakan upaya peneyelesaian sengketa secara menyeluruh baik pada pelaku dan korban. Warek I berharap Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dapat melahirkan para praktisi Hukum yang berkualitas. (ek4/hms)