UINFASBengkulu – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) UIN Fatmawati Sukarno (UIN FAS) Bengkulu berkolaborasi membedah konstitusi organisasi kemahasiswaan (Ormawa) sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola organisasi mahasiswa di lingkungan kampus.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Pelatihan Kepemimpinan Manajemen Tingkat Dasar (PKMTD) yang dilaksanakan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Sesi pembedahan konstitusi dihadirkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pengurus dan anggota Ormawa mengenai tata hukum, hierarki peraturan, serta landasan konstitusional dalam menjalankan organisasi kemahasiswaan.
Dalam sesi tersebut, Ketua SEMA dan DEMA FUAD, Aldika Natha Kusuma dan Yelli Agustin, menjelaskan prinsip penyusunan regulasi organisasi dengan menganalogikannya pada hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, setiap aturan organisasi harus disusun secara sistematis dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
“Dalam merancang dan membuat undang-undang maupun peraturan di tingkat organisasi, aturan yang berada di bawah tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya,” jelasnya.
Pemahaman terhadap hierarki regulasi tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan dan program kerja Ormawa memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, dinamika organisasi tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip ketertiban, kepatuhan terhadap aturan, dan akuntabilitas kelembagaan.

Dalam kesempatan itu, peserta diperkenalkan pada tiga produk hukum utama yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan Ormawa di lingkungan UIN FAS Bengkulu.
Pertama, Statuta UIN FAS Bengkulu sebagai pedoman dasar sekaligus landasan hukum dalam penyelenggaraan kehidupan kelembagaan di tingkat universitas.
Kedua, Undang-Undang Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa (UUK-KBM) UIN FAS Bengkulu sebagai kerangka hukum yang mengatur tata kelola organisasi mahasiswa serta hak dan kewajiban kelembagaan mahasiswa di tingkat universitas.
Ketiga, Peraturan Organisasi (PO) FUAD sebagai regulasi teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas.
Melalui sesi tersebut, peserta PKMTD tidak hanya diarahkan untuk memahami isi regulasi, tetapi juga didorong memiliki kesadaran bahwa setiap aktivitas organisasi harus berjalan dalam koridor aturan yang berlaku. Pemahaman konstitusi diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa dalam mengambil keputusan, menyusun kebijakan, serta menyelesaikan dinamika organisasi secara demokratis dan bertanggung jawab.
Kolaborasi DEMA dan SEMA FUAD dalam membedah konstitusi Ormawa menjadi bagian penting dalam membangun budaya organisasi mahasiswa yang sadar hukum. Dengan pemahaman regulasi yang baik, seluruh elemen Ormawa diharapkan mampu menjalankan program kerja secara tertib, selaras dengan ketentuan kelembagaan, serta menghasilkan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa kepemimpinan mahasiswa tidak hanya membutuhkan kemampuan manajerial dan komunikasi, tetapi juga pemahaman terhadap konstitusi sebagai fondasi dalam menjalankan roda organisasi.

