You are currently viewing DPD RI Gelar Dialog Daerah di Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu, Bahas Evaluasi PROPEMPERDA 2027

DPD RI Gelar Dialog Daerah di Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu, Bahas Evaluasi PROPEMPERDA 2027

UINFASBengkulu – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu menjadi tuan rumah kegiatan Dialog Daerah bertema “Pemantauan dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Bengkulu Tahun 2027”, Jumat (6/11/2026). Kegiatan ini menghadirkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., sebagai salah satu narasumber utama.

Dialog Daerah yang berlangsung di Lantai 2 Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu ini menjadi wadah komunikasi dan pertukaran gagasan antara DPD RI, Pemerintah Provinsi Bengkulu, kalangan akademisi, serta masyarakat dalam mengawal proses pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Hadir sebagai narasumber, Nayu Aldila Putri, S.H., M.H., dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu dan unsur akademisi Prof. Dr. H. Sirajuddin, M., M.Ag., M.H. Kegiatan ini juga dihadiri Dekan Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu, Prof. Iim Fahimah, Lc., M.A., bersama jajaran wakil dekan, perwakilan Biro Hukum Provinsi Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dosen, mahasiswa, serta masyarakat.

Dalam dialog tersebut, pembahasan difokuskan pada pemantauan dan evaluasi PROPEMPERDA Provinsi Bengkulu Tahun 2027, termasuk urgensi penyusunan peraturan daerah, tantangan dalam proses legislasi daerah, serta pentingnya memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki landasan kebutuhan yang jelas dan berpihak pada kepentingan publik.

Melalui diskusi interaktif, para narasumber dan peserta turut bertukar pandangan mengenai arah kebijakan pembentukan peraturan daerah di Provinsi Bengkulu. Forum ini sekaligus menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan perspektif akademis sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi daerah.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPD RI, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan perguruan tinggi, khususnya UIN FAS Bengkulu, dalam mendorong lahirnya produk hukum daerah yang aspiratif, berkualitas, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Keterlibatan perguruan tinggi dalam dialog ini juga menjadi bagian dari kontribusi akademisi dalam pembangunan daerah, terutama melalui pemikiran ilmiah dan kajian hukum yang dapat memperkaya proses pembentukan kebijakan publik.

Dengan terselenggaranya Dialog Daerah ini, Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu turut mengambil peran sebagai ruang akademik yang mendukung dialog konstruktif antara pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pembentukan regulasi daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.