You are currently viewing LPM UIN FAS Bengkulu Sosialisasikan Standar Dikti 2026, Perkuat Budaya Mutu dan Kesiapan Akreditasi

LPM UIN FAS Bengkulu Sosialisasikan Standar Dikti 2026, Perkuat Budaya Mutu dan Kesiapan Akreditasi

UINFASBengkulu — Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menggelar Sosialisasi Standar Dikti Tahun 2026 di Gedung Auditorium UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman sivitas akademika terhadap penerapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), sistem penjaminan mutu, serta kesiapan perguruan tinggi dan program studi dalam menghadapi proses akreditasi.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Rektor I UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Prof. Dr. Asnaini, MA, Wakil Rektor II Dr. Japarudin, M.Si., Ketua LPM Dr. Robeet Thadi, M.Si., serta sivitas akademika UIN FAS Bengkulu.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Asnaini, MA., mengangkat materi “Optimalisasi Kinerja dan Data untuk APT/APS Unggul”. Ia menekankan bahwa peningkatan mutu perguruan tinggi tidak hanya bergantung pada satu unit kerja, tetapi membutuhkan sinergi seluruh unsur dalam institusi.

Menurut Asnaini, konsep penjaminan mutu harus menempatkan kualitas sebagai tanggung jawab bersama. Hal tersebut sejalan dengan materi yang disampaikannya mengenai konsep tetrahedron, yang menggambarkan keterkaitan visi dan misi, pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, pemangku kepentingan, serta sistem penjaminan mutu.

“Mutu bukan tanggung jawab satu bagian saja, melainkan hasil sinergi seluruh komponen. Karena itu, setiap unsur di perguruan tinggi harus memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.”
— Prof. Dr. Asnaini, MA.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan dan pemutakhiran data perguruan tinggi. Berdasarkan materi sosialisasi, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menjadi basis penilaian sehingga data dosen, homebase program studi, jabatan fungsional, kualifikasi dosen, hingga rasio mahasiswa perlu diperhatikan dan diperbarui secara berkala.

Sementara itu, Ketua LPM UIN FAS Bengkulu Dr. Robeet Thadi, M.Si., turut memberikan pemaparan mengenai implementasi Standar Dikti dan sistem penjaminan mutu di lingkungan UIN FAS Bengkulu. Materi yang disampaikan mencakup sejumlah perangkat dan instrumen penjaminan mutu, termasuk QA, QA PTKIN, LAM, SISTER, DeCRa, dan BEST-Q.

 

Dalam materi yang ditampilkan, LPM juga memperkenalkan penguatan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN FAS Bengkulu. Dokumen pasca-Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 dan Nomor 10 Tahun 2026 mencakup Kebijakan SPMI, Pedoman Penerapan Siklus PPEPP, Standar SPMI, Tata Cara Pendokumentasian SPMI, serta Standar Pelampauan SN Dikti UIN FAS Bengkulu.

“Implementasi Standar Dikti harus diwujudkan dalam budaya mutu yang berjalan secara konsisten. Dokumen mutu bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pedoman agar setiap proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan.”
— Dr. Robeet Thadi, M.Si.

Robeet juga menekankan bahwa UIN FAS Bengkulu telah menyusun 14 Standar Dikti serta 13 standar pelampauan SN Dikti yang mengacu pada visi lembaga. Materi LPM menunjukkan bahwa standar tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem mutu yang sesuai dengan arah pengembangan UIN FAS Bengkulu.

Sosialisasi juga membahas kerangka SN Dikti berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, yang mencakup standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan tridarma merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dengan standar masukan, proses, dan luaran sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi.

Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan secara otonom oleh perguruan tinggi melalui siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar. Sementara SPME dilaksanakan melalui akreditasi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai kewenangannya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diingatkan mengenai pentingnya akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Materi menjelaskan bahwa akreditasi dilakukan berdasarkan kriteria yang mengacu pada SN Dikti dan diselenggarakan dengan prinsip independen, akurat, objektif, transparan, akuntabel, dan efisien.

Melalui kegiatan ini, LPM UIN FAS Bengkulu mendorong seluruh unit kerja dan sivitas akademika untuk memperkuat komitmen terhadap budaya mutu, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memastikan ketersediaan data dan dokumen yang akurat sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu perguruan tinggi.