You are currently viewing Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu Gandeng RSH Lawyers, 25 Mahasiswa Dibekali Kompetensi Mediasi

Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu Gandeng RSH Lawyers, 25 Mahasiswa Dibekali Kompetensi Mediasi

UINFASBengkulu — Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu memperkuat keterhubungan antara dunia akademik dan praktik profesi hukum melalui kerja sama dengan RSH Lawyers – Advocates & Legal Consultants. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkaikan dengan pelatihan mediator bagi mahasiswa Fakultas Syariah.

Kegiatan yang berlangsung di Lantai II Fakultas Syariah, Rabu (7/10/2026), menjadi bagian dari upaya fakultas mempersiapkan lulusan yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga kompetensi praktis sesuai dengan kebutuhan dunia profesi hukum.

Dekan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., MA, mengatakan kerja sama dengan RSH Lawyers merupakan langkah strategis untuk mendukung terwujudnya Fakultas Syariah yang unggul. Menurutnya, mahasiswa perlu mendapatkan pengalaman praktis agar mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan.

“Mahasiswa tidak cukup hanya mendapatkan teori di ruang kelas, tetapi juga perlu memperoleh pengalaman dan kompetensi praktis yang sesuai dengan kebutuhan profesi,” ujar Iim.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut diarahkan pada penguatan pelaksanaan dan pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, peningkatan kompetensi mahasiswa dan alumni, serta pembukaan akses terhadap berbagai kegiatan pengembangan profesi. Program yang dapat dikembangkan antara lain pelatihan profesi advokat, pelatihan mediator, dan kegiatan magang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Fakultas Syariah, Dr. Wery Gusmansyah, MH, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama tidak hanya berfokus pada pelatihan profesi, tetapi juga mencakup pengembangan akademik dan keilmuan.

“Ruang lingkup kerja sama meliputi kegiatan pendidikan, pengajaran, pengkajian, penelitian, publikasi ilmiah, serta pengembangan kompetensi akademik secara bersama-sama dan/atau melalui pengutusan peserta maupun tenaga ahli,” jelas Wery.

Menurutnya, implementasi kerja sama dapat diwujudkan melalui program dosen praktisi atau dosen tamu, penelitian dan publikasi ilmiah, pelatihan, seminar, workshop, kuliah umum, kegiatan ilmiah, serta keterlibatan praktisi sebagai pembicara atau narasumber.

Khusus bidang mediasi, Fakultas Syariah akan memfasilitasi berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, seperti pelatihan mediator, workshop, praktik atau simulasi mediasi, seminar, dan peningkatan kapasitas mediator. Pelaksanaannya dapat dikoordinasikan dengan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Managing Partner RSH Lawyers – Advocates & Legal Consultants, Rahmat Syaiful Haq, S.H.I., M.H., C.M., menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga profesi hukum penting untuk membentuk sumber daya manusia hukum yang memiliki keseimbangan antara kemampuan akademik dan keterampilan profesional.

Rahmat mengatakan RSH Lawyers memiliki jejaring kelembagaan yang dapat mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa. Ia juga merupakan Pengurus Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan dan ujian advokat serta fasilitasi sumpah advokat.

Selain itu, Rahmat merupakan Pengurus Pusat Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) untuk kegiatan pelatihan mediator dan Ketua LBH Narendradhipa Kota Bengkulu. Jejaring tersebut dapat menjadi salah satu ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman praktis melalui kegiatan magang dengan tetap memperhatikan kewenangan dan ketentuan masing-masing lembaga.

“Kerja sama ini sangat mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa. Kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara teori, tetapi juga mendapatkan pengalaman langsung mengenai penyelesaian persoalan hukum secara profesional, termasuk melalui proses mediasi,” ungkap Rahmat.

25 Mahasiswa Ikuti Pelatihan Mediator

Sebagai implementasi awal kerja sama, Fakultas Syariah menyelenggarakan pelatihan mediator yang diikuti 25 mahasiswa dari tiga program studi, yakni Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syariah (HES), dan Hukum Tata Negara (Siyasah).

Pelatihan menghadirkan Rahmat Syaiful Haq, S.H.I., M.H., C.M., bersama tim dari RSH Lawyers sebagai narasumber. Peserta mendapatkan pembekalan mengenai konsep dan praktik mediasi, peran mediator, teknik penyelesaian sengketa, serta keterampilan komunikasi yang dibutuhkan dalam proses mediasi.

Kegiatan juga dirancang dengan pendekatan aplikatif sehingga mahasiswa tidak hanya memahami konsep, tetapi memperoleh kesempatan untuk mempraktikkan proses mediasi melalui simulasi atau role play.

Fakultas Syariah berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat link and match antara perguruan tinggi dan dunia profesi hukum. Kolaborasi ini sekaligus diharapkan membuka ruang yang lebih luas bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kesiapan memasuki dunia kerja.

Kegiatan turut dihadiri Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., MA.; Wakil Dekan II Dr. H. Rozian Karnedi, M.Ag.; Wakil Dekan III Dr. Wery Gusmansyah, MH.; Koordinator Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Anita Niffilayani, MH.I.; GPM Program Studi Hukum Keluarga Islam Friskan Linia Sari, MH.; serta jajaran Fakultas Syariah dan peserta pelatihan.