UINFASBengkulu – Fakultas Tarbiyah dan Tadris (FTT) UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas. Sebagai bagian dari upaya tersebut, FTT resmi membuka Layanan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh sivitas akademika.
Layanan ini diperuntukkan bagi pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan (tendik), maupun mahasiswa di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Tadris. Masyarakat kampus dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor 0821-6948-521.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Tadris UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Dr. Khairiah, M.Pd., menegaskan bahwa kehadiran layanan pengaduan ini merupakan bentuk komitmen fakultas dalam menciptakan lingkungan akademik yang profesional, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.
“Layanan pengaduan ini kami hadirkan sebagai sarana bagi sivitas akademika untuk menyampaikan laporan secara bertanggung jawab apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, serta menjaga kerahasiaan pelapor,” ujar Dr. Khairiah.
Ia menambahkan, budaya akademik yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh warga kampus memiliki kepedulian terhadap penegakan etika dan integritas.
“Kami mengajak seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk bersama-sama menjaga marwah institusi dengan menjunjung tinggi kode etik dalam setiap aktivitas akademik maupun nonakademik. Melalui layanan ini, kami berharap tercipta lingkungan kampus yang semakin kondusif, profesional, dan berintegritas,” tambahnya.
Melalui penyediaan layanan pengaduan tersebut, Fakultas Tarbiyah dan Tadris berharap dapat meningkatkan kepercayaan sivitas akademika terhadap sistem penegakan kode etik sekaligus memperkuat budaya transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik di lingkungan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

