BENGKULU – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UIN FAS) Bengkulu menjadi tuan rumah kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Hak Asasi Manusia dan kalangan akademisi. Kegiatan berlangsung di Aula Pascasarjana UIN FAS Bengkulu, Selasa (23/6/2026).
Hadir sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, serta Muhammad Hafiz, S.H.I., M.Sos., Tenaga Ahli Kementerian HAM dan aktivis Gusdurian Bekasi.

Kegiatan ini turut dihadiri Rektor UIN FAS Bengkulu yang diwakili Wakil Rektor I, Prof. Dr. Asnaini, M.A., Wakil Rektor III Dr. Rahmad Ramdhani, M.Si., Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., M.A., Ketua Fatayat NU Bengkulu Dr. Fatrica Syafri, M.Pd.I serta civitas akademika UIN FAS Bengkulu dan berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I UIN FAS Bengkulu, Prof. Dr. Asnaini, M.A., menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia di lingkungan kampus.
“Kami di UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengembangkan nilai-nilai hak asasi manusia di lingkungan kampus. Civitas akademika terus bekerja keras meningkatkan kualitas kelembagaan, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional. Karena itu, kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pemerintah, maupun sektor swasta terus kami tingkatkan dalam berbagai aspek,” ujarnya.


Sementara itu, Prof. Dr. Rumadi Ahmad menjelaskan bahwa isu HAM merupakan salah satu bidang yang paling dinamis dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, tingginya jumlah pengujian undang-undang terkait HAM di Mahkamah Konstitusi menunjukkan pentingnya perlindungan hak asasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia merupakan salah satu yang paling banyak diajukan dalam judicial review. Hal ini menunjukkan bahwa HAM menjadi isu yang sangat penting dan dekat dengan kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan RUU HAM harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan, mulai dari masyarakat, akademisi, pemerintah, hingga aparat negara. Oleh karena itu, proses penyusunannya memerlukan ruang dialog yang luas dan partisipatif.
“Dalam penyusunan RUU HAM tentu akan muncul berbagai pandangan dan kontroversi. Namun itulah tantangannya, bagaimana regulasi ini dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat secara adil dan proporsional,” katanya.
Prof. Rumadi juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan HAM di Indonesia, termasuk koordinasi dengan berbagai lembaga yang memiliki mandat perlindungan hak-hak kelompok rentan, seperti perempuan dan anak.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, peserta aktif menyampaikan berbagai persoalan terkait pelanggaran HAM yang hingga kini belum terselesaikan secara optimal. Sejumlah pertanyaan juga mengemuka mengenai rendahnya persentase kasus pelanggaran HAM yang berhasil diproses hingga tahap pengadilan.
Melalui forum uji publik ini, diharapkan masukan dari akademisi, mahasiswa, dan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU HAM sehingga mampu menghadirkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

