UINFASBengkulu – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu melantik 60 pengurus dan anggota baru Komunitas Peradilan Semu (KAPAS) sekaligus menyelenggarakan Pelatihan Dasar Anggota di Aula B8 Lantai 3 Fakultas Syariah, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam praktik peradilan serta mempersiapkan calon praktisi hukum yang profesional dan berintegritas.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., M.A., didampingi Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Dr. Wery Gusmansyah, M.H. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan organisasi mahasiswa (ormawa) di lingkungan Fakultas Syariah serta Ormawa Paradigma Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB).
Kehadiran perwakilan organisasi mahasiswa dari kedua perguruan tinggi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat silaturahmi dan membangun sinergi antarkomunitas mahasiswa yang bergerak di bidang hukum dan peradilan semu.
Ketua Umum KAPAS, Rizky, menyampaikan bahwa pelantikan tersebut diikuti oleh 60 orang yang terdiri atas pengurus dan anggota baru. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi awal yang baik bagi pengembangan KAPAS sekaligus meningkatkan semangat mahasiswa dalam mempelajari praktik peradilan.

“Kegiatan hari ini diikuti sebanyak 60 orang peserta dan pengurus baru KAPAS yang baru saja dilantik. Ini menjadi semangat baru untuk menghidupkan budaya peradilan semu di Fakultas Syariah,” ujar Rizky.
Setelah pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan Pelatihan Dasar Anggota KAPAS. Materi pelatihan disampaikan oleh narasumber dari mitra strategis Fakultas Syariah, yakni unsur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan lembaga pengadilan. Kehadiran para praktisi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses dan mekanisme peradilan, sekaligus membekali mahasiswa dengan pengetahuan yang relevan dengan praktik hukum di lapangan.
Melalui kegiatan ini, KAPAS diharapkan tidak hanya menjadi wadah pengembangan minat dan bakat mahasiswa di bidang hukum, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran untuk mengasah kemampuan analisis kasus, keterampilan beracara, komunikasi hukum, serta kerja sama tim.

